Ahad 05 Jun 2016 17:17 WIB

Polisi Tangkap Penjual Makanan Kedaluwarsa

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.
Foto: wikipedia
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Polsek Bojonggede, Depok mengungkap peredaran makanan dan barang-barang kedaluwarsa di Kampung Kelapa Dua, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (3/6) malam.

''Ratusan makanan dan produk kedaluwarsa disita sebagai barang bukti,'' ujar Kapolres Depok, AKBP Harry Kurniawan di Mapolres Depok, Ahad (5/6).

Harry mengatakan terungkapnya peredaran makanan dan barang-barang kebutuhan sehari-hari sudah kedaluwarsa ini berkat laporan korban Jontara Panjaitan (30 tahun), warga Cibinong, Bogor. Setelah ditelusuri pemilik toko Pahing (41), dan Datim (40), diamankan petugas karena terbukti mengedarkan barang kebutuhan pokok yang sudah kedaluwarsa.

''Motif pelaku menimbun makanan dan barang kebutuhan pokok lain yang sudah kedaluwarsa di toko untuk mencari keuntungan besar dengan dijual menjelang bulan puasa dan lebaran,'' kata dia menerangkan.

Menurut Harry, kedua pelaku sudah cukup lama sekitar setahun melakukan peredaran makanan dan barang-barang kedaluwarsa dan baru dapat terungkap ketika salah seorang warga yang dirugikan membeli makanan ke toko pelaku. '

'Produk-produk yang sudah kadaluarsa diedarkan pelaku seperti shampo, parfum, permen, dan lainnya. Kedua pelaku melanggar UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan ancaman kurungan pidana,'' kata dia.

Dengan terungkapnya kasusu peredaran barang-barang kadaluarsa, pihak Polres Depok akan membuat kesepakatan dan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membentuk tim terpadu dalam mengawasi penimbunan barang-barang kebutuhan pokok saat Ramadhan dan jelang Lebaran Idul Fitri.

''Dalam tim terpadu nantinya kami membeckup Pemkot Depok jika ada temuan pelanggaran pidana,'' ujar Harry.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement