Selasa 07 Jun 2016 11:52 WIB

PDIP: Ahok Harus Lalui Mekanisme Jika Ingin Dicalonkan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD PDIP DKI Gembong Warsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap harus melalui mekanisme partai jika ingin dicalonkan lewat PDIP dalam ajang Pilgub DKI 2017.

Gembong menegaskan Ahok tak mendapatkan hak khusus untuk bisa dicalonkan tanpa mekanisme partai. Di sisi lain, ia mengakui Ketua Umum PDIP Megawati bisa saja menggunakan hak prerogatif untuk mencalonkan Ahok.

"Tapi hak itu tetep kalau bicara kader eksternal ya mekanismenya harus dilalui dulu. Kan mekanisme baku," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan masih ada peluang mencalonkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) di ajang Pilgub DKI. Namun hal itu menjadi kewenangan DPP PDIP untuk menentukan apakah pencalonan Risma dimungkinkan.

"Kalau konteks bu Risma sepenuhnya jadi kewenangan DPP secara institusi, sehingga (DPD) DKI tidak bisa mencampuri itu. Karena ini soal penugasan, ketika kita bicara Risma, kita bicara pintu penugasan," ujarnya.

Ia menyebut jika pencalonan Risma terjadi, maka Risma akan langsung maju tanpa melalui tahapan mekanisme partai. Sebab, Risma tergolong kader PDIP sehingga bisa dicalonkan lewat sistem penugasan partai. Sedangkan Ahok yang bukan merupakan kader PDIP tetap harus melalui mekanisme partai.

"Persoalannya Risma tidak bisa disamakan dengan Ahok. Kalau Risma kader PDIP, kalau Ahok kan bukan kader. Sehingga perlakuannya pun tidak akan sama dengan Risma. Pintu masuk satu-satunya yang bisa dilewati Ahok hanya pintu pendaftaran. Karena enggak mungkin Ahok lewat pintu penugasan, karena bukan kader PDIP," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement