REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong membebaskan seorang aktivis remaja di negara tersebut, Joshua Wong, Selasa (7/6). Sebelumnya, ia dituduh mengadang polisi dalam aksi demonstrasi terhadap Cina.
Wong yang dikenal sebagai aktivis yang memimpin aksi prodemokrasi di akhir 2014 mengatakan keputusan Pemerintah Cina tidak sesuai. Hal ini terkait dengan keputusan untuk membatasi pemilihan umum di Hong Kong, yang merupakan wilayah semiotonom Negeri Tirai Bambu itu.
Setelah aksi yang dilakukan Wong, ia dituntut hukuman penjara maksimal dua tahun. Hal ini karena selain mengadang polisi, Wong dan tiga orang lainnya sempat membakar sejumlah kertas yang diibaratkan sebagai dokumen kebijakan para pemimpin komunis Cina.
Setelah putusan bebas terhadap dirinya, Wong mengeluarkan pernyataan melalui jejaring sosial Twitter. Ia mengatakan tidak ada yang salah dengan apa yang telah dilakukannya untuk kepentingan Hong Kong.
"Tuntutan yang dialamatkan padaku hanyalah tuntutan politik," tulis pria berusia 19 itu, dilansir USA Today, Selasa (7/6).
Demonstrasi Hong Kong pada 2014 dimulai setelah Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengumumkan keputusan terkait rencana reformasi pemilihan Kepala Eksekutif negara itu pada 2017.
Komite mewajibkan komite nominasi menyetujui paling banyak tiga kandidat pemilihan sebeum pemilihan umum dimulai. Setelah pemilihan ini, Kepala eksekutif masih perlu diangkat secara resmi oleh pemerintah pusat.
Hal ini memicu protes aktivis pro-demokrasi yang menganggap persyaratan itu sebagai pelanggaran Deklarasi Bersama Cina-Britania. Dalam deklarasi itu, kepala eksekutif harus dipilih melalui pemilihan umum dengan hak pilih universal.
Baca: Presiden Taiwan: Cina tak Perlu Takut Demokrasi