REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Susana Yembise mengatakan, mekanisme hukuman kebiri saat ini sedang dibahas oleh beberapa kementerian. Menurut Yohanna, pelaksanaan hukuman kebiri nantinya tetap disertai teknis pelaksanaan rehabilitasi.
"Mekanisme pelaksanaan hukuman kebiri sedang dibahas bersama antara kami, Kemensos, Kemenko PMK, Kemenkes, dan Kemenkumham. Pembahasannya sudah dimulai beberapa waktu lalu," jelas Yohanna, Rabu (8/6).
Namun, saat disinggung tentang sejauh mana perkembangan pembahasan, Yohanna belum dapat memberikan informasi. Poin pelaksanaan suntik kebiri secara kimia dan rehabilitasi pelaku menjadi bahasan dalam aturan mekanisme itu. "Kami siapkan aturan teknisnya, berikut langkah terapi bagi pelaku," tambah Yohanna.
Hukuman kebiri melalui suntik kimia adalah salah satu bentuk sanksi pemberatan yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut diterbitkan secara resmi pada 25 Mei lalu setelah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.