REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menyelesaikan pemetaan area lahan gambut seluas 2,6 juta hektare yang menjadi prioritas restorasi hingga 2020.
Kepala BRG Nazir Foead di Jakarta, Kamis, mengatakan 87 persen lahan dari keseluruhan luas tersebut merupakan kawasan budidaya dan 13 persen sisanya masuk dalam kawasan lindung.
Selanjutnya dari 87 persen luas lahan, lanjut Nazir, sebesar 41 persen belum teridentifikasi memiliki izin sementara 46 persen lahan telah mengantongi izin. Pada area tersebut juga sebagian diduduki oleh masyarakat lokal dengan pengakuan tanah atau hutan adat, sebagian lainnya tidak.
Kawasan perkebunan dan hutan budidaya di areal gambut tersebut sebesar 1,2 juta hektare.
Nazir juga menjelaskan adanya area seluas 1,1 juta hektare yang belum jelas status pengusahaannya. Sekitar 200 ribu hektare dari luas tersebut berada di kubah gambut.
"Setengah jutaan hektare dari areal konsesi itu ada kubah gambut yang seharusnya menjadi areal yang dilindungi," kata Nazir.
Sedangkan wilayah lahan gambut yang perlu direstorasi antara lain 939 ribu hektare di Provinsi Riau, 683 ribu hektare di Kalimantan Tengah, 446 ribu hektare di Sumatera Selatan, 324 ribu hektare di Kalimantan Barat, 137 ribu hektare di Jambi, 82 ribu hektare di Papua, dan 68 ribu hektare di Kalimantan Selatan.