REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan mengamankan seorang oknum TNI AD Kodam I Bukit Barisan, Kopka TS (40) karena terlibat bisnis menjual daging ilegal dari India. Kopka TS saat ini telah ditahan di POMDAM I/BB.
"Sejak hari Senin (13/6) Kopka TS, telah menjalani pemeriksaan di POMDAM I/BB dan masih ditahan," ujar Kasdam I/BB Brigjen TNI Widagdo Hendro Sukoco, Selasa (14/6).
Widagdo menjelaskan, proses penahanan Kopka TS berawal ketika Tim Gabungan Kodam I/BB (Intelijen, Logistik dam POMDAM) mengamankan daging ilegal yang disimpan di dalam rumahnya Asrama TNI AD Jalan Gaperta XII Blok K-48 Medan.
"Daging segar tersebut merupakan barang selundupan yang diperoleh dari Tanjung Balai Karimun," katanya.
Ia menjelaskan, bisnis daging bermasalah itu, selama ini dikelola oleh V (40) merupakan istri Kopka TS dan dijual di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan.
Daging beku yang dibungkus dalam plastik tersebut, juga dibeli oleh V dengan harga murah. Namun daging asal India itu, masuk ke Indonesia tidak memiliki izin dari Bea dan Cukai.
"Ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan keuangan negara," tegas mantan Danrem 032/WBR, Padang.
Sebelumnya Tim intelijen dan Logistik Kodam I Bukit Barisan mengamankan delapan ton daging ilegal dari sebuah rumah milik Kopka TS (40) di Asrama TNI AD, Jalan Gaperta XII Blok K-48 Medan, Senin (13/6).
"Daging yang disita tersebut merupakan bisnis Ibu V (40) yang merupakan istri dari Kopka TS," kata Kapendam I/BB Letkol Inf Edi Hartono di Medan.
Daging tersebut berasal dari India yang masuk melalui Tanjung Balai Karimun. Daging beku itu, menurut dia, dibeli oleh Ibu V dengan harga murah dan kemudian dijual lagi ke pasar tradisional di Kota Medan. Kasus penjualan daging selundupan itu sudah berlangsung cukup lama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ibu V, pihak Intel Kodam I/BB menyerahkannya beserta barang bukti daging ke Polda Sumut," ujar mantan Kasrem 022/PT.