Rabu 15 Jun 2016 13:05 WIB

OJK: Reksa Dana Syariah Belum Berkembang

Reksa dana/ilustrasi
Foto: modernsaver.com
Reksa dana/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengakui produk reksa dana syariah di Indonesia masih belum berkembang secara optimal.

"Memang ada keterbatasan dalam perkembangannya (reksa dana syariah), mungkin karena masyarakat belum terlalu paham ada produk ini," ujar Nurhaida di Jakarta, Rabu (15/6).

Menurut Nurhaida, reksa dana syariah ini seharusnya dapat menjadi alternatif produk investasi yang menarik bagi para investor. Ia menyebutkan di negara-negara lain seperti Malaysia dan Inggris, produk syariahnya justru berkembang dengan pesat.

"Hitungan kita di Indonesia sebenarnya potensinya besar sekali, tapi barangkali ini belum terlalu tersosialisasi dan dipahami. Barangkali ada pemikiran prinsip-prinsip syariahnya sudah terpenuhi atau belum," katanya.

Padahal dalam pengaturan produk syariah sendiri, lanjutnya, sudah dibahas dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga sebetulnya tidak ada masalah. Berdasarkan data OJK pada April 2016 terdapat 101 reksa dana syariah dengan jumlah nilai aktiva bersih sebesar Rp 9,3 triliun, dimana pada 2011 jumlahnya hanya mencapai 50 reksa dana dengan nilai aktiva bersih sebesar Rp 5,5 triliun.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi bersaing yang kuat untuk dapat menjadi hub perdagangan produk keuangan syariah termasuk reksa dana syariah global. Produk reksa dana syariah sendiri telah ada sejak tahun 1997, namun hingga saat ini nilai aktiva bersih bagi reksa dana syariah di Indonesia baru mencapai 7 persen dari Malaysia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement