REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dua ratus delapan puluh rumah kos-kosan di Banjarmasin terkena target pajak mulai Agustus 2016. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, di mana rumah kos-kosan menjadi salah satu objek pajak yang harus menyetor 10 persen dari pendapatannya.
"Dan potensi pajak rumah kos-kosan di daerah kita ini mencapai Rp 3 miliar lebih," ucapnya di Banjarmasin, Kamis (16/6).
Bahkan, kata Subhan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini akan bisa lebih besar lagi jika tidak ada klasifikasinya hanya yang lebih 10 kamar saja wajib terkena pajak itu. "Padahal dari data yang kita miliki, sebanyak 778 buah rumah kos-kosan ada tersebar di kota ini," kata dia.
Menurut Subhan, realisasi penarikan pajak untuk rumah kos-kosan yang dikuatkan dengan peraturan wali kota ini sudah pihaknya mulai sosialisasikan secara luas. Di antaranya di Banjarmasin Timur yang cukup banyak.
"Intinya hampir tidak ada penolakan dari pemilik rumah kos, semuanya setuju untuk menyisihkan penghasilannya untuk bayar pajak," aku Subhan.
Sehingga Pemkot menetapkan, ujar dia, pada awal Juli mulai dihitung kewajiban pajaknya, yang harus dibayarkan mulai bulan Agustus. "Kita yakini ini akan bisa sukses berjalan, dan akan besar menyumbang PAD yang ditarget pendapatannya tahun ini sebesar Rp 268 miliar lebih," katanya.