REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat sekitar 37 pembantu rumah tangga (PRT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh majikan. PHK sepihak diduga untuk menghindari pembayaran THR oleh majikan.
Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini, mengatakan seluruh PRT yang di - PHK secara sepihak bekerja di wilayah Jabodetabek. "Majikan yang melakukan PHK mayoritas adalah kaum ekspatriat. Sebanyak 37 aduan PHK sepihak ini kami rangkum sejak Mei - Juni 2016," ujar Lita kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (17/6).
Berdasarkan penelusuran aduan, PHK terjadi karena PRT minta izin untuk libur pada hari raya Idul Fitri mendatang. Saat di PHK pun, para PRT umumnya berstatus belum mendapatkan pesangon atau THR.
Menurut Lita, kondisi seperti ini menimbulkan dugaan adanya pengabaian majikan terhadap hak THR para PRT. "Sebab, ada yang di PHK saat ramadhan, ada pula yang sebelum ramadhan. Selain itu, ada lagi yang diakhiri masa kerjanya karena hanya PRT paruh waktu," tambah Lita.
Baca juga, Perusahaan Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu.
Dia melanjutkan, akibat tidak dibayarkannya THR, para eks-PRT mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hari raya. Selain itu, ada PRT yang kesulitan membayar biaya sekolah anaknya saat tahun ajaran baru mendatang.
"Setelah lebaran ini kan tahun ajaran baru. Padahal, tidak semua anak PRT sudah diakomodasi oleh kartu Indonesia Pintar (KIP). Kami minta pemerintah mau memberikan perhatian terhadap kondisi ini," tegas Lita.