REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu langsung ditahan usai jaksa penuntut umum dari Kejari Tobasa JS Malau membacakan dakwaan. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6). Dakwaan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Didik S Handono.
"Memerintahkan Liberty Pasaribu untuk ditahan. Alasan dilakukannya penahanan agar tidak ada perbedaan dengan terdakwa korupsi lain," kata Didik.
Usai persidangan, JPU JS Malau mengatakan, pihaknya akan segera menahan terdakwa Liberty Pasaribu. "Sebagai eksekutor, jaksa harus segera melaksanakan perintah majelis hakim," kata Malau.
Menurut Malau, Liberty sempat kaget mendengarkan perintah ketua majelis hakim. Ia pun langsung memberikan penjelasan kepada terdakwa agar memaklumi putusan tersebut.
Dalam proses penyidikan selama ini, Malau mengatakan, terdakwa Liberty tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif dan menderita sakit jantung. Akan tetapi, majelis hakim berpandangan, penahanan kali ini harus dilakukan untuk mempermudah proses persidangan karena terdakwa berdomisili di Jakarta dan dalam kondisi sehat.
Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu yang saat itu menjabat Sekda Tobasa diduga terlibat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyidik Polda Sumut menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.
Liberty pun melawan atas penetapan status tersangka ini dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan. Namun, upaya praperdilan itu kandas karena majelis hakim menilai status tersangka Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum.