Selasa 21 Jun 2016 13:19 WIB

Saran Ketua Komisi III DPR untuk Tito Karnavian

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Tito Karnavian
Foto: setkab.go.id
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, jabatan wakil kepala Polri merupakan kewenangan dari kapolri terpilih. Melihat calon Kapolri yang baru, Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian, masih tergolong muda, ia menilai posisi wakapolri sebaiknya tetap diisi oleh wakapolri lama, Budi Gunawan (BG).

Menurut Bamsoet, hal itu untuk memudahkan Kapolri menjaga keharmonisan hubungan di internal Polri. “Saran dari saya pribadi, Tito tetap pertahankan BG dulu untuk harmonisasi internal. Kalau sudah smooth barulah bisa," tutur Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/6).

Namun, tegas Bamsoet, posisi Wakapolri merupakan kewenangan dari kapolri yang baru. Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa rumor nama-nama pengisi wakapolri sudah terdengar, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.

Kewenangan posisi wakapolri memang ada di tangan kapolri yang baru. Bamsoet juga mengakui, memang ada kabar bahwa posisi Budi Gunawan sebagai wakapolri tidak akan dipertahankan.

Namun, menurut Bamsoet, BG akan mendapat promosi untuk mengisi jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang saat ini dijabat oleh Sutiyoso. "Tapi benar-tidaknya tergantung Presiden,” tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement