REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah membahas perubahan formula harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri mengusulkan tiga opsi yang nantinya akan dibahas di tingkat pimpinan negara.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmadja Puja menyebutkan, pembahasan perubahan formula ICP telah memasuki tahap akhir. Setelah rampung, lanjutnya, tiga opsi ini akan disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke tingkat yang lebih tinggi.
“Berbagai opsi kita usulkan. Nanti kan alternatif itu dibahas di level atas untuk diputuskan,” kata Wiratmadja, saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/6).
Dari pembahasan tingkat tinggi, lanjut dia, akan diputuskan opsi mana yang akan dipilih. Bukan tidak mungkin tetap menggunakan formula yang lama.
Wirat menjelaskan, baik formula ICP yang lama maupun usulan yang baru, memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk formula yang digunakan saat ini, didasarkan pada publikasi. Padahal produksi minyak Indonesia tidak besar sehingga publikasinya menjadi rentan. Dengan menggunakan formula baru, diharapkan harga minyak Indonesia lebih stabil.
Formula ICP yang digunakan saat ini adalah 50 persen RIM dan 50 persen Platts. Formula ini telah digunakan sejal 2007 dan belum mengalami perubahan.
"Jadi formula ICP kita perlu kita evaluasi lagi melihat perkembangan harga minyak dunia dan pasar juga kan bisa menyerap harga minyak kita itu berapa sih selama ini. Kita adjust gitu. Selama ini kita tergantung referensi rim sama plats. Yang banyak orang mengacu sekarang kan brent. Kita lihat juga attachmentnya ke brent dan WTI," katanya.