Kamis 23 Jun 2016 13:22 WIB

Polisi Muslim New York Gugat Larangan Berjanggut

Seorang polisi lalu lintas Departemen Kepolisian New York (NYPD) sedang shalat di Manhattan.
Foto: Robert Gerhardt/The Guardian
Seorang polisi lalu lintas Departemen Kepolisian New York (NYPD) sedang shalat di Manhattan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Masood Syed, polisi New York yang diskors mengugat tempatnya bekerja ke pengadilan. Syed yang diskors karena berjanggut menilai hukuman yang diberikan kepadanya merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi Amerika. 

 

Syed, petugas administrasi hukum di kepolisian, telah berjanggut sepanjang 1,3-2,5 sentimeter selama bertahun-tahun dengan alasan agama. Pada bulan Desember, ia diberitahu atasanya bahwa janggutnya terlalu panjang. Jika janggutnya tak dipotong, oleh atasannya, ia diancam skorsing.

Hakim Distrik AS Kevin Castel memerintahkan kepolisian untuk terus membayar gaji dan insentif untuk Masood Syed, menurut pengacaranya dalam wawancara lewat telepon setelah sidang darurat Rabu pagi di pengadilan federal Manhattan.

Perintah sementara untuk menjauh dari kepolisian masih berlaku setidaknya sampai 8 Juli, saat hakim lain akan mempertimbangkan apakah Syed, yang diskors tanpa gaji hari Selasa, akan diizinkan tetap bekerja sampai masalahnya diatasi.

Tahun 2013, seorang petugas polisi masa percobaan dari sekte Yahudi Hasidik memenangkan gugatan serupa.

NYPD memiliki kebijakan tertulis bahwa polisi tidak boleh berjanggut, tapi ada kebijakan tidak tertulis untuk mengakomodasi keyakinan agama petugas yang mengizinkan janggut sepanjang 1 milimeter, menurut gugatan tersebut

NYPD tidak menanggapi permintaan atas komentar.

Hakim Distrik AS Harold Baer memutuskan tahun 2013 bahwa kebijakan itu melanggar Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan beragama. Polisi Hasidik, Fishel Litzman, diizinkan kembali bekerja dengan janggut sepanjang sekitar 2,5 sentimeter, menurut pengacara Syed.

sumber : VOA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement