REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum wartawan berinisial CS (34), karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial R (55) senilai Rp300 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan berita perbuatan mesum korban jika tak membayarkan uang yang dimintanya.
"Tersangka memeras korban dengan lima pelaku lainnya," kata Kasubditjatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Jakarta, Jumat (24/6).
Hendy menuturkan petugas juga meringkus tersangka yang mengaku wartawan GS (51) dan FS (25), serta MG (26) dan seorang perempuan berinisial NL (24) sedangkan seorang lainnya berinisial A yang mengaku sebagai polisi masih buron.
Ia mengungkapkan, komplotan tersebut mengincar para pasangan yang menginap di hotel transit Tomang Jakarta Barat. Selanjutnya, salah satu pelaku mengikuti kegiatan korban yang menjadi incaran untuk diperas karena melakukan mesum. Hendy menuturkan pelaku mendokumentasi dan memastikan korban merupakan pejabat pemerintah atau pengusaha.
"Pelaku mengirimkan foto dan surat klarifikasi, kemudian mengancam akan mempublikasikan jika tidak menyerahkan uang," ujar Hendy.
Korban bersedia memberikan sebagian uang Rp50 juta kepada pelaku karena ketakutan, namun korban melaporkan dugaan pemerasan itu ke polisi. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak enam kali di hotel yang berbeda.
Petugas juga mengamankan barang bukti lima unit telepon selular, empat lembar surat konfirmasi kepada calon korban, tiga kartu pers, dua buku tabungan dan satu unit mobil.