REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan operasi Perda Nomor U Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pada Jumat (24/6) hingga Sabtu (25/6) dini hari.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan 475 botol minuman keras yang kemudian diamankan di gudang Satpol PP. Hasil penyitaan minuman keras (miras) terbanyak di kios sekaligus tempat bilyard di Jalan Perak Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas. Di sana diamankan sebanyak 329 botol miras berbagai merk.
Kemudian ditemukan juga di Jalan Sudirman, Tanah Tinggi, di kios yang berdiri di lahan kosong milik Kemenkumham.
"Mirasnya disembunyikan di semak-semak. Sebanyak 29 botol berbagai merk," ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana, Sabtu (25/6).
Miras juga ditemukan di Lapo Dema di Jalan Sudirman. Sebanyak 117 botol miras berbagai merk diamankan petugas Satpol PP. Kemudian Lapo Dema juga disegel oleh Satpol PP demi kenyamanan masyarakat.
Selain minuman beralkohol, terjaring pula 12 wanita pemandu lagu yang diamankan dari Cibodas baru.
Penjaringan tersebut berdasarkan Perda 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Kemudian 12 wanita tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.