REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 10 aturan terkait pasar modal pada Semester II 2016 dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK).
"Ada tujuh RPOJK (Rancangan POJK) dan tiga RSEOJK (Rancangan SEOJK) yang saat ini masih dibahas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6).
Adapun tujuh RPOJK tersebut antara lain tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE), tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik, tentang Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Sementara itu, tiga RSEOJK antara lain tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, dan tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.
Pada semester satu tahun ini, OJK sudah menerbitkan delapan aturan di bidang pasar modal yang terdiri dari lima POJK, dua SEOJK, dan satu SE Dewan Komisioner. Sedangkan dua SEOJK antara lain SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Satu SE Dewan Komisioner yaitu SEDK No. 1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
Baca juga: Sentimen Positif Ekonomi Domestik Dukung Penguatan IHSG