Senin 27 Jun 2016 20:59 WIB

Pengajian dapat Mencegah Korupsi

Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan kegiatan pengajian dapat mencegah perbuatan korupsi maupun pencucian uang karena merugikan orang banyak dan agama Islam hukumnya mengharamkan.

"Kami mengajak kegiatan pengajian dapat dioptimalkan di lingkungan pemerintahan guna mencegah perbuatan korupsi itu," kata Baidjuri di Lebak, Senin (27/6).

Selama ini, Provinsi Banten dipetakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan daerah rawan korupsi dan pencucian uang. Semestinya, tidak sepatutnya Banten menyandang daerah korupsi karena masyarakatnya sangat religius agama Islam.

Namun, kenyataannya terdapat juga pejabat yang terlibat tindakan korupsi dan mereka menjalani hukuman. Karena itu, MUI Lebak meminta pengajian-pengajian dilaksanakan secara rutin baik mingguan maupun bulanan di lingkungan pemerintahan.

Sebab, pengajian itu memberikan pencerahan agama sehingga kepala daerah, pejabat, pegawai maupun legislatif merasa takut jika melakukan tindakan korupsi. "Saya kira tindakan korupsi itu sangat dilarang oleh agama," katanya.

Menurut dia, perbuatan tindakan korupsi tersebut juga masuk kategori dosa besar. Untuk itu, agama Islam mengharamkan perbuatan korupsi karena mengambil hak orang lain.

Selain itu juga perbuatan tersebut, dampaknya luar biasa karena bisa menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan masyarakat luas.

Pelaku korupsi akibat desakan gaya hidup hedonisme dan simbol kekayaan materi dengan memiliki tanah yang luas, kendaraan serta rumah mewah juga harta lainnya.

Saat ini, kata dia, paling berbahaya korupsi tersebut adanya kekuasaan dan uang.

"Insyallah, kegiatan pengajian itu dapat menjauhi perbuatan korupsi dan memilih hidup sederhana dengan beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement