REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- BPJS Kesehatan menjamin para pemudik bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Pemudik peserta BPJS Kesahatan dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
''Prosedurnya, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dan buka pada masa libur lebaran,'' kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Nurifansyah di Balai Kota Depok, Rabu (29/6).
Menurut Nurifansyah, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. ''Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan mudiknya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan,'' tuturnya.
Nurifansyah juga meminta kepada para peserta BPJS Kesehatan yang tengah mudik, untuk selalu membawa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas.
''Ini merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta BPJS Kesehatan dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat saat mudik dan merayakan lebaran Idul Fitri,'' kata Nurifansyah.