REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah mengamankan 16 pelaku di balik kasus vaksin palsu untuk bayi. Parahnya, vaksin-vaksin tersebut menggunakan botol bekas sebelum kemudian dikemas dan dipasarkan.
Sebanyak 16 pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam menyukseskan bisnis vaksin palsu. Mereka terdiri atas produsen, distributor, kurir, dan pihak percetakan. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang memasok botol-botol bekas yang diduga didatangkan dari sejumlah rumah sakit.
"Botol dari keterangan sementara ada yang limbah. Kita belum dapat keterangan ada botol baru," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut Ari hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik baik dari Kementerian Kesehatan maupun dari pihak Mabes Polri. Setelah hasil laboratorium keluar, dia mengatakan akan segera diketahui zat-zat apa saja yang terkandung di dalam vaksin tersebut, dan bagaimana pengaruhnya dengan botol bekas yang digunakan.
Ari Dono menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu pemeriksaan laboratorium baik dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pusat Laboratoriun Forensik (Puslabfor) Polri guna mengetahui apakah ada kandungan yang berbahaya dalam kemasan vaksin palsu itu. Termasuk dari penggunaan botol bekas untuk vaksin.
"Dari Kemenkes mungkin akan menjelaskan setelah hasil forensik, laboratorium ada kandungannya apa. Mudahan-mudahan tidak berbahaya," kata Ari.
Diketahui beberapa nama pelaku yang saat ini telah diamankan yakni Direktur CV Azka Medical berinisial J dari Bekasi, pemilik Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, produsen vaksin palsu dari Tangerang berinisial P dan S yang merupakan pasangan suami istri.
Selanjutnya polri mengamankan produsen vaksin palsu dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen vaksin palsu dari Kemang Regency Bekasi yang juga merupakan pasangan suami istri berinisial R dan H, dan produsen vaksin palsu dari Subang berinisial N dan S.
Kemudian diamankan juga tiga orang kurir dari Jakarta, Bekasi dan Subang, serta satu orang dari pihak percetakan level vaksin yang memuluskan jalannya para pelaku untuk memasarkan barang dagangnya. Terakhir diamankan tiga pelaku lagi yakni M dan T selaku distributor dari Semarang, dan R sebagai distributor di Jakarta.
(Baca Juga: 'Sindikat Vaksin Palsu Layak Dijatuhi Hukuman Seberat-beratnya')