REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan Polda Metro Jaya tidak pernah melarang masyarakat Jakarta melakukan takbiran keliling untuk merayatakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Tapi, tolong disampaikan. Kalau mau takbiran keliling, lapor ke Polres atau Polsek terdekat biar nanti akan kita kawal. Nanti kita akan tentukan rutenya. Biar ndak bentrok dengan takbir yang lain," katanya, Senin (4/7).
Kendati demikian, Awi mengimbau kepada masyarakat yang melakukan takbir keliling tetap mentaati peraturan lalu lintas, seperti tidak boleh menggunakan mobil dengan bak terbuka, harus memakai helmet, dan lain-lain.
"Jangan menggunakan bak terbuka, karena bak terbuka itu bukan angkutan orang, angkutan barang itu. Kalau pakai motor ya lengkapi dengan helm, baik depan maupun belakang," jelasnya
Awi melanjutkan, masyarakat yang melakukan takbir keliling juga tidak diperbolehkan melalui beberapa jalan protokol, seperti di jalan protokol mulai dari Senayan sampai Monas.
"Kita tidak perbolehkan pas malam takbiran," ujarnya.
Awi menambahkan, persoakan takbir keliling tersebut sudah dijalankan sesuai prosedur tetap (Protap), bahwa tidak boleh melwati beberaa jalan protokol.
"Dari dulu terkait dengan itu, kalau gak salah ada Pergubnya. Jalur-jalur protokol gak diperbolehkan, termasuk sepeda motor kan di daerah HI," jelasnya.