REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 419 warga binaan penghuni Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 419 orang, terdiri dari 409 remisi khusus I dan 10 orang remisi khusus II atau yang langsung bebas hari ini," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang Asep Sutandar ketika ditemui usai mengikuti Shalat Idul Fitri di Rutan Cipinang, Rabu (6/7).
Menurut data rekapitulasi perolehan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Rutan Kelas I Cipinang, 409 warga binaan yang mendapat remisi khusus I terdiri dari 41 orang mendapat remisi 15 hari, 331 orang mendapat remisi satu bulan, dan 37 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Berdasarkan kasus dan perkara, 409 warga binaan yang memperoleh remisi khusus I terdiri dari narapidana teroris dua orang, narkotika 214 orang, dan pidana umum 193 orang.
Tidak ada narapidana tindak pidana korupsi di Rutan Cipinang yang memperoleh pengurangan masa hukuman. Di Rutan Cipinang sendiri terdapat 49 narapidana dan 50 tahanan terkait tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut ada beberapa yang sebelumnya telah dipindah ke Lapas Sukamiskin.
"Kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi sesuai PP 99," kata Asep.
Kemudian, untuk 10 orang yang bebas karena remisi khusus II terdiri dari narapidana dengan perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebanyak dua orang, Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian enam orang, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan satu orang, dan kasus narkoba satu orang.