Ahad 10 Jul 2016 23:01 WIB

Dua Pembobol Rumah Kasubdit Intelkam Polda Sumut Didor

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua pembobol rumah mewah milik Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Sumut AKBP Ahyan dan dua penadahnya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Medan. Dua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan.

Kapolresta Medan Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan kedua tersangka pembobol rumah AKBP Ahyan bernama Ramadhan Syahputra (18), warga Jalan Karang Sari, Medan Polonia, dan Gagah Suhendra (28), warga Jalan Vanila I, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan.

Sedangkan untuk penadah barang curian itu, kata Mardiaz, bernama M Idansyah Hasibuan (35), warga Jalan Roso Melati V, dan Andri Syahputra (26), warga Jalan Pancur Batu.

Menurut Mardiaz, kedua tersangka pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan akibat melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Pelaku Ramadhan Syahputra tewas terkena peluru pada bagian dada. Sedangkan rekannya, Gagah Suhendra masih menjalani perawatan karena terkena tembakan di bagian kaki," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Ahad (10/7).

Mantan Kapolresa Madina itu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku rumahnya dibobol maling, Kamis (7/7) lalu. Dalam aksi pencurian tersebut, satu mobil Toyota Fortuner warna putih, perhiasan dan pistol peluru karet korban dilaporkan raib dibawa pelaku.

Polisi pun, kata Mardiaz, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku. Strategi penangkapan kemudian dilakukan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli mobil Fortuner yang hendak dijual pelaku.

Namun, belum lagi terjadi transaksi jual beli berlangsung, tersangka Ramadhan curiga dan mengetahui pembeli tersebut adalah petugas yang menyamar. Baku tembak antara petugas dan pelaku pun terjadi.

"Dua anggota, yakni Aiptu Hutajulu dan Bripka Rumapea terkena tembakan oleh pistol pelaku yang diketahui milik AKBP Ahyan yang dicuri pelaku dari kediamannya," ujar Mardiaz.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu mobil Fortuner warna putih, pistol beserta lima butir peluru yang digunakan untuk menembak polisi, uang Rp 1,7 juta, perhiasan, dan kartu tanda anggota Polri.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Medan untuk diproses lebih lanjut. Sementara kedua polisi yang tertembak pelaku masih dirawat di RSUP H Adam Malik Medan.

Atas perbuatannya, Mardiaz mengatakan, para pembobol rumah AKBP Ahyan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya penjara sembilan tahun. Sedangkan penadah barang hasil curian terancam hukuman empat tahun," kata Mardiaz.

Rumah milik AKBP Akhyan di Jalan Cinta Karya, Sari Rejo, Medan Polonia, dibobol maling, Kamis (7/7) malam. Dalam aksinya, pelaku membawa lari mobil Fortuner dengan nomor polisi BK 70 A dan sejumlah barang berharga lain milik AKBP Ahyan.

Rumah tersebut disatroni maling saat penghuninya sedang mudik lebaran ke Bandar Lampung. Pelaku masuk melalui pintu depan setelah merusak gembok gerbang rumah berwarna kuning tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement