Senin 11 Jul 2016 19:45 WIB

KPK Usut Aset Sanusi di Agung Podomoro

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika Raisan Al Farisi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengusut aset milik mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dari Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL) Miarni Ang.

"Ada sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang oleh Pak Sanusi yang dia pesan di grup kami. Datanya sama dengan yang pernah saya berikan sebelumnya," kata Miarni seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (11/7).

KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sanusi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Asetnya ada beberapa, mungkin ada yang sejak 2012 jadi jauh sebelum reklamasi," tambah Miarni.

Pengacara Miarni yang juga bagian legal PT APL Herjanto Widjaja Lowardi mengatakan ada dua aset yang awalnya akan dibeli Sanusi namun akhirnya dibatalkan karena Sanusi tidak mampu melunasi cicilan dalam tempo yang sudah ditentukan.

"Aset di Podomoro yang dia pesan kan kalau belum lunas belum menjadi haknya, masih punya 'developer', kalau belum lunas sudah berlalu sekian lama akan dilakukan somasi dan kalau tidak dilunasi tunggakannya akan dibatalkan dan dari pemeriksaan yang lalu ada yang sudah dibatalkan dan sekarang malah sudah ada dua yang dibatalkan," kata Herjanto yang juga suami Miarni.

Aset yang dibatalkan itu berupa apartemen dan bangunan. Pembatalan terjadi karena bank menolak untuk membayarkan kreditnya. "Janganlah itu kan data konsumen, kalau ke KPK kami kan harus sampaikan karena ini kan penegak hukum," ungkap Miarni.

Menurut Herjanto, KPK sudah menyita sejumlah fotokopi dokumen kepemilikan aset properti terkait Sanusi tersebut. "Kami juga pernah menerima surat dari KPK yang melarang kami mengalihkan properti yang sudah dibatalkan itu. Itu kan aneh, itu kan milik kami, developer," tegas Herjanto.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka karena KPK sudah melakukan pelacakan aset Sanusi dalam perkara tindak pidana penerimaan suap.

"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi sebelumnya sudah dilakukan pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN maupun orang yang berkaitan dengan MSN, kemudian setelah dilakukan analisis ditemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tesangka TPPU," tambah Priharsa.

Namun ia menolak aset apa saja yang sudah ditelusuri penyidik KPK yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang. "Asetnya apa saja secara detail tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," jelas Priharsa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement