Selasa 12 Jul 2016 16:19 WIB

Jerat Sanusi dengan Pasal Pencucian Uang, Dasar KPK Dipertanyakan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
M. Sanusi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
M. Sanusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin (11/7), kemarin. Namun, kabar perihal penetapan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut justru tidak diketahui oleh pihak Sanusi.

Menurut pengacara Sanusi, Krisna Murti, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka kedua yang disandang kliennya tersebut. "Kita langsung ketemu dengan bang Uci. Bang Uci sendiri bingung," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7).

Ia mengatakan, pascapenetapan itu pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi. Tujuannya, untuk mengkonfirmasi dugaan pencucian uang itu.  Tetapi, pihaknya justru tidak menemukan indikasi pencucian uang tersebut.

Sehingga dirinya mempertanyakan dasar penyidik KPK dalam menetapkan politikus Gerindra tersebut sebagai tersangka dugaan pencucian uang. "Pihak KPK dasarnya apa? Oke lah ini jadi kewenangan penyidik, nanti akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan," kata Krisna.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Sanusi berdasarkan penelusuran penyidik selama ini. Karena itu, terkait status yang ditetapkan penyidik itu nantinya akan dibuktikan di pengadilan.

"Nanti mereka yang bertugas untuk membuktikan di pengadilan, kalau pengacara itu kan tugasnya membela, membantah terhadap apa yang disangkakan oleh penyidik," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7).

Terkait tidak diinformasikannya status tersangka bagi Sanusi, Priharsa mengatakan hal itu akan diketahui pada saat pemeriksaan pertama. "Selama ini penetapan tersangka kan memang tidak ada surat yang disangkakan. Kecuali untuk penahanan itu ada, karena kan memang tersangka itu baru disampaikan dan baru diberitahukan saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK kembali menetapkan M Sanusi sebagai tersangka, kali ini dalam dugaan TPPU. Penetapan tersangka bagi Sanusi ini, kedua kalinya setelah sebelumnya ia menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Atas dugaannya itu, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement