REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur mengatakan sebanyak 407,425 hektare (ha) lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan di Riau. Saat ini kawasan tersebut telah dipasang Police line oleh aparat kepolisian setempat.
"Iya 407,425 hektaer sudah kami pasang police line," ujar Guntur melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (12/7).
Guntur memaparkan adapun 407,425 ha lahan yang terbakar tersebut saat ini sudah dipadamkan. Adapun pemadaman kata dia dilakukan oleh aparat gabungan dengan berbagai cara bisa menggunakan pemadaman darat ataupun pemadaman dari udara.
Guntur melanjutkan akibat kebakaran dari Januari 2016 sudah ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 64 orang di antaranya kata dia sudah dalam tahap penyidikan.
"37 orang berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan sedangkan 27 orang masih dalam penyidikan," ujar Guntur.
Guntur menjelaskan lahan yang terbakar ini masih milik perorangan. Sehingga masih belum ditemukan adanya indikasi pelaku dari suatu industri atau perusahaan tertentu. "Dari perusahaan belum ada," ujar Guntur
Guntur menjelaskan dari para tersangka ini beberapa di antaranya ada yang tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran hutan dan ada yang berdasarkan hasil penelusuran penyelidikan. Yang tertangkap tangan misalnya mereka beralasan membakar hutan tersebut untuk membuka lahan yang kemudian akan ditanami jagung, singkong, dan sawit.
"Berdasarkan pengakuan mereka, lebih murah soalnya," ujar Guntur.
Ia juga berujar sebenarnya sudah ada imbauan dari Kapolda supaya masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan. Hanya saja kata dia entah karena informasi tidak sampai atau masyarakat yang tidak merespons sehingga tidak mengindahkan maklumat tersebut.
Saat ditanyakan perihal hukuman Guntur mengharapkan ada hukuman maksimal sehingga dapat membuat para pelaku jera. Misalnya kata dia dengan memilih pasal mana yang nantinya akan diterapkan kepada tersangka untuk hukuman.
"Kita proses (hukum) kita optimalkan untuk pasal yang tinggi," ujar dia.