REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mendirikan UIII.
Sekretariat Kabinet menyatakan, presiden menandatangani perpres itu pada 29 Juni 2016. Pertimbangan penerbitan perpres adalah meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia.
Karena itu, pemerintah memandang perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan. Selain itu, diharapkan menjadi alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, dan mozaik budaya dan peradaban dunia.
"Serta, inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demoktratis, dan berkeadilan," tulis pernyataan dalam laman setkab.go.id, Rabu (13/7).
Setkab juga menyatakan, pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional. Caranya, melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.
Pasal 1 ayat (2) Perpres itu mengatur UIII sebagai perguruan tinggi yang berstandar internasional. UIII juga menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian ke-Islaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Perpres itu juga mengamanatkan UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Pembinaan UIII akan dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain itu, UIII juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Setkab.