REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Jargon "Cimahi Rumah Kita" yang sering dilontarkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti saat berpidato dalam beberapa agenda pemerintah, dipersoalkan. Atty dianggap mendahului waktu kampanye Pilkada Cimahi 2017 yang sebetulnya masih belum dimulai.
Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Kota Cimahi Yus Rusnaya menyayangkan munculnya jargon yang mulai sering dilontarkan Atty itu. Fraksi PDI-P di DPRD Cimahi pun jelas menolak penggunaan jargon tersebut dan meminta agar istri dari mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija itu tidak lagi melontarkan jargon tersebut dalam setiap pidatonya.
Selain itu, Panwaslu pun harus turun tangan mengawasi segala bentuk indikasi pelanggaran jelang Pilkada Cimahi 2017. "Kami (Fraksi PDI-P) meminta agar jargon tersebut jangan digunakan lagi. Dan seharusnya Panwaslu itu mengawasi," kata dia, Rabu (13/7).
Menurut Yus, saat ini, jelas belum memasuki tahapan kampanye. "Apapun nama jargon itu, kalau belum memasuki tahapan kampanye, ya berarti mendahului. Jangankan tahapan kampanye, pendaftaran calon juga kan belum," kata dia.
Tahapan kampanye tentu berada di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Seluruh jadwal dan tahapannya dipegang di lembaga penyelenggara pilkada Cimahi itu. Lembaga inilah yang menurut Yus harus diperhatikan betul-betul oleh wali kota.
Namun, secara politik, Yus mengakui, jargon tersebut sah-sah saja dilontarkan seorang wali kota yang ingin maju kembali pada Pilkada Cimahi 2017 mendatang. "Dan jelas pejawat lebih diuntungkan. Tapi kan tetap harus mematuhi norma aturan yang ada," ujar dia.