REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mengeluarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tahun Pertama.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud mengimbau agar para orang tua untuk mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertamanya.
Ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya menilai pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat khususnya para orangtua murid.
"Sehingga akan terjadi sinergi dalam mendidik anak-anak bangsa untuk semakin baik lagi," kata Teuku di Jakarta.
Baca juga, Khofifah: Antar Anak Sekolah Bukan Alasan Orang Tua Cuti Kerja.
Menurut dia, bagi orang tua yang mempunyai waktu luang untuk mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama sekolah juga merupakan hal yang positif.
"Baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," ujar Teuku.