Selasa 19 Jul 2016 23:16 WIB

Dua PNS Ini Mangkir Kerja Dua Bulan Lebih

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Saat kedisiplinan dan produktifitas kinerja aparat sipil negara tengah menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, dua oknum PNS Pemkab Semarang ini justru 'membandel'. Akibatnya, keduanya terancam dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Pramono mengatakan, kedua oknum PNS tersebut berdinas di lingjungan Bappeda dan Dishubkominfo Kabupaten Semarang. "Keduanya sudah meninggalkan kewajibannya tanpa pemberitahuan dan keterangan yang jelas," tegas Pramono, di Ungaran, Kabupaten Srmarang, Senin (18/7).

Tak hanya teguran, kedua PNS tersebut juga sudah mendapatkan peringatan tertulis dari dinas tempat masing- masing bertugas. Namun PNS bersangkutan tetap tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, terhitung sejak dua bulan terakhir.

Sesuai ketentuan kepegawaian,  maksimal PNS tidak masuk kerja hanya 46 hari (secara akumulasi). Sehingga kedua PNS bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat. "Dinas tempatnya bertugas sudah mengambil tindakan sesuai prosedur. Namun peringatan tersebut tetap diabaikan,’’ jelasnya.

Baca juga, Rencana Rasionalisasi Jadi Cambukan Bagi PNS Daerah.

Ia juga menyampaikan, penanganan kedua PNS tersebut sudah diserahkan ke BKD. Pihaknya sudah memanggil PNS bersangkutan untuk diklarifikasi.

Bahkan saat ini sudah masuk tahap penelitian dan kajian oleh tim penegakan disiplin PNS. "Sehingga tinggal menunggu sanksi disiplin kepada yang bersangkutan," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement