REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dan masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut.
Terkait hal ini, pengacara Ramadhan Pohan, Syahlan Rivai Dalimunthe membantah kliennya tersebut telah melakukan apa yang dituduhkan. "Laporan mereka itu sampai sekarang klien kami belum paham, meskipun sudah tersangka. Klien kami korban," kata Syahlan di Mapolda Sumut, Rabu (20/7).
Syahlan mengatakan, kliennya tidak pernah menerima uang Rp 4,5 miliar seperti yang dituduhkan pelapor. Ramadhan Pohan pun, lanjutnya, tidak pernah mengetahui ada pemberian uang sebesar itu.
"Klien kami tidak pernah tahu ada uang dan tidak pernah menandatangani perjanjian dalam bentuk apapun. Baru sekali ketemu, tanggal 8 itu," ujar Syahlan.
Terkait hal ini, Syahlan mengatakan, kliennya telah melaporkan kembali seorang relawannya saat Pilkada Kota Medan tahun 2015 lalu. Namun, mereka bukan melaporkan si pelapor, Laurenz Henry Hamonangan Sianipar (LHH Sianipar).
"Klien kami melaporkan kembali terkait Pasal 378 dan 372 KUHP. Tapi bukan Laurenz yang kami laporkan, melainkan relawan. Saya tidak bisa sebutkan siapa maupun inisialnya," kata Syahlan.
Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dia tiba di Mapolda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB. Penjemputan ini dilakukan setelah dia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.
Dalam kasus yang dilaporkan LHH Sianipar pada Maret 2016 lalu itu, Ramadhan Pohan dilaporkan telah melakukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyebut, uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.
Saat itu, lanjut Rina, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai Rp 4,5 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan. Peminjaman ini pun melalui proses dan melibatkan perantara. Perantara yang memperkenalkan pelapor dengan tersangka itu berinisial LP.