REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghadirkan saksi dalam persidangan kasus pemunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni pembuat Es Kopi Vietnam (barista) yang diminum korban Mirna, bernama Rangga Dwi Saputro. Rangga menjelaskan sisa air panas dalam teko yang dituang ke gelas Es Kopi Vietnam milik Mirna, langsung dibuang.
"Satu teko untuk tiga gelas kalau untuk es. Kalau air panas dua gelas. Jadi kalau ada sisa langsung dibuang, soalnya langsung diganti," kata Rangga saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica: Bisa Saja Sianida Ada di Teko)
Ia beralasan, air dalam teko dibuang untuk segera diganti dengan air panas yang baru. Sebab, untuk menyajikan minuman air panas dalam teko harus bersuhu 80-90 derajat Celsius.
Rangga menyebut, biasanya jika ada sisa air panas, akan dibuang dalam tempat cuci piring. Namun ia mengaku, saat itu, bukan dirinya yang membuang sisa air panas dalam teko.
Dalam persidangan, Rangga mengatakan, saat itu hanya ada satu pemesanan yang membutuhkan air panas dalam teko. Sehingga, kendati air panas dalam teko dapat digunakan untuk dua sampai tiga gelas, sisa air tersebut tetap dibuang.
Ia mengaku bukan dirinya yang membuang sisa air dalam teko. Ia hanya membawa teko dalam keadaan kosong dari pantri atau tempat cuci piring.