REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bank daerah sangat potensial menjadi bank persepsi atau bank yang menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak (tax amnesty).
"Bank daerah bisa saja menjadi bank persepsi apalagi ada dana dari luar negeri, mereka bisa langsung ke daerah masing-masing," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi di Denpasar, Kamis (21/7). Meski demikian, sebagian besar dari 18 bank persepsi tersebut merupakan bank besar yakni swasta nasional dan bank BUMN. Bank daerah yang menjadi bank penampung dana repatriasi itu hanya ada satu yakni BPD Jawa Barat dan Banten.
Zulmi menjelaskan bahwa negara akan mendapatkan penerimaan dana repatriasi dari program tax amnesty itu.
"Aset yang dilaporkan hanya bayar 'tax' (pajak) kecil. Kalau aset dilaporkan, penerimaan negara bertambah," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk 18 bank persepsi yakni Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon Indonesia, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan Bank Panin Indonesia. Selain itu Bank CIMB Niaga, Bank UOB Indonesia, Citibank, Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri.