REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak mau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut lantas lepas dari tanggung jawab untuk membayar pajak. Hal ini setelah pemerintah daerah mencabut 534 IUP yang dinilai tak mampu memenuhi persyaratan agar tercapai status Clean and Clear (CnC).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan, pemerintah akan tetap menagihkan pembayaran pajak kepada pemegang IUP tersebut meskipun izin telah dicabut. Selain itu, pemegang IUP juga tetap memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Artinya, pencabutan izin tersebut tidak akan mengurangi berbagai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan perusahaan atas kegiatan pertambangan mereka sebelumnya.
"Kewajiban tetap kewajiban. Jadi tetap ditagihkan. Apalagi dengan adanya direktorat baru. Pencabutan itu tidak mengurangi kewajiban menunaikan apa-apa yang menjadi kewajiban," ujar Sudirman di Kementerian ESDM, Kamis (21/7).
Sementara itu Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan meskipun telah dicabut namun kewajiban tersebut tidak akan dihilangkan. Sebelum pemegang IUP tersebut melunasinya, lanjut Bambang, kegiatan tambang tidak bakal dilikuidasi.
"Memang tidak ada kewajiban yang hilang atau tidak dilakukan penagihan pemerintah. Itu menjadi wajib dan tidak bisa hilang. Contoh KK atau PKP2B habis masa kontraknya, itu tidak hilang. Sebelum dibayarkan tidak akan dilikuidasi," katanya.