Kamis 21 Jul 2016 19:28 WIB

Izin Dicabut, Pengusaha Pertambangan Tetap Ditagih Bayar Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan paparannya tekait capaian kinerja sub sektor pertambangan mineral dan batu bara di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan paparannya tekait capaian kinerja sub sektor pertambangan mineral dan batu bara di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak mau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut lantas lepas dari tanggung jawab untuk membayar pajak. Hal ini setelah pemerintah daerah mencabut 534 IUP yang dinilai tak mampu memenuhi persyaratan agar tercapai status Clean and Clear (CnC).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan, pemerintah akan tetap menagihkan pembayaran pajak kepada pemegang IUP tersebut meskipun izin telah dicabut. Selain itu, pemegang IUP juga tetap memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Artinya, pencabutan izin tersebut tidak akan mengurangi berbagai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan perusahaan atas kegiatan pertambangan mereka sebelumnya.

"‎Kewajiban tetap kewajiban. Jadi tetap ditagihkan. Apalagi dengan adanya direktorat baru. Pencabutan itu tidak mengurangi kewajiban menunaikan apa-apa yang menjadi kewajiban," ujar Sudirman di Kementerian ESDM, Kamis (21/7).

Sementara itu Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan meskipun telah dicabut namun kewajiban tersebut tidak akan dihilangkan. Sebelum pemegang IUP tersebut melunasinya, lanjut Bambang, kegiatan tambang tidak bakal dilikuidasi.

"‎Memang tidak ada kewajiban yang hilang atau tidak dilakukan penagihan pemerintah. Itu menjadi wajib dan tidak bisa hilang. Contoh KK atau PKP2B habis masa kontraknya, itu tidak hilang. Sebelum dibayarkan tidak akan dilikuidasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement