Kamis 21 Jul 2016 20:34 WIB

Pengacara dan Pegawai MA Siapkan Duit Rp 500 Juta untuk Hakim

Red: Achmad Syalaby
Tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengangkat tangannya saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengangkat tangannya saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/7).

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Andri dan dan pengacara Asep Ruhiat  mempersiapkan dana Rp 500 juta untuk hakim agung. "Ada istilah 'Alogjo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi dua pukulan' maksudnya bagaimana?" tanya anggota majelis hakim Sigit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Itu hanya bahasa-bahasa untuk yang memutus," jawab Asep yang menjadi saksi untuk terdakwa Andri Tristianto Sutrisna yang didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dan gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

"Jadi hakim algojo?" tanya hakim Sigit. "Iya," jawab Asep.

"75 lain lagi dua pukulan itu apa?" tanya hakim Sigit. "75 (juta) untuk (uang) operasional terus karena 'success fee' juga sama 500 (juta)," jawab Asep.

"Ini untuk perkara yang mana?" tanya hakim Sigit. "Ini yang pidsus (pidana khusus) korupsi, pidsus ini masih pembicaraan untuk perkara di Pekanbaru," jawab Asep.

Perkara yang dimaksud Asep adalah kasus korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan dengan terdakwa Ketua DPRD Pelalawan, Zakri Abdullah yang pada pengadilan tingkat pertama divonis tiga tahun penjara dan diperberat dengan putusan Mahkamah Agung menjadi delapan tahun penjara. Asep sebagai pengacara pun ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar hakim yang menangani perkara Zakri kembali ke hakim tingkat awal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement