Jumat 22 Jul 2016 10:35 WIB

Kecelakaan Maut, Sopir Angkot Terancam Enam Tahun Penjara

Rep: c35/ Red: Bilal Ramadhan
Kecelakaan Maut (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan Maut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan Mall WTC Matahari Kelurahan Pondok Jagung, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan keterangan saksi dua kendaraan angkot trayek R 14 yang melaju dari arah Kota Tangerang menuju BSD, Serpong kebut-kebutan sebelum terjadinya kecelakaan tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (22/7) sekitar pukul 00.10 WIB itu mengakibatkan empat korban meninggal di lokasi kejadian. Kanit Laka Lantas Polres Kota Tangsel Harry Rahmat menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Hingga saat ini sopir angkot masih melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.

"Keterangan saksi-saksi baru kami himpun. Sekarang dalam penyelidikan, sopirnya kabur dan handphone-nya dibuang. Jadi agak susah nyarinya," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (22/7).

Harry mengaku pihaknya sudah mencari sopir angkot yang kabur yang diduga bernama Hendi tersebut ke kediamannya di Cimone, Kota Tangerang. Polisi agak kesulitan melacaknya karena handphone miliknya dibuang.

Kejadian berawal pada saat mobil angkot R 14 bernomor polisi B 1357 CTX yang dikemudikan oleh Hendi beriringan dengan kendaraan angkot R 14 yang tidak diketahui identitasnya datang dari arah Tangerang menuju arah BSD dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di depan U-Turn WTC Matahari Serpong ada sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya hendak berputar arah tiba-tiba tanpa memperhatikan kendaraan lain. Sehingga kedua kendaraan angkot R 14 itu kaget dan kehilangan konsentrasi.

Kemudian kendaraan angko R 14 yang berada di lajur kiri menabrak kendaraan trukk molen SGG yang sedang terparkir di pinggir jalan dengan nomor polisi B 9071 NIB. Akibatnya sopir truk molen inisial M (48 tahun) warga Kabupaten Bandung yang sedang menurunkan muatan meninggal dunia seketika.

Selain itu tiga penumpang angkot lainnya juga meninggal dunia pada kejadian itu. Ketiga penumpang malang tersebut berinisial SI, warga Perum IV Kota Tangerang dan dua orang lainnya belum diketahui identitasnya, masing-masing pria berbadan gemuk dan wanita berbadan kurus.

Penumpang angkot lain juga mengalami luka berat dan luka ringan. Yaitu S (25 tahun), warga Cibodas Kota Tangerang mengalami luka berat dan HH (24 tahun), warga Cibodas Kota Tangerang mengalami luka ringan.

Selanjutnya empat korban meninggal dunia dilarikan ke RSUD Kota Tangerang dan tiga korban luka-luka dibawa ke RS Asshobirin. Harry menjelaskan pengendara sepeda motor yang ditengarai menyebabkan kecelakaan tersebut tidak dapat dikenai sanksi.

Karena kendaraan tersebut sama sekali tidak bersentuhan, dan bisa saja hanya dijadikan alibi agar dapat meringankan hukuman bagi sopir angkot. Sementara sopir angkot yang kabur tersebut jika tidak bersedia menyerahkan diri justru dapat memberatkan hukumannya.

"Kalau sampai detik ini dia (sopir angkot R 14) tidak menyerahkan diri malah bisa memberatkan hukuman. Dia bisa terkena pasal 310 ayat 4 karena telah mengendarai kendaraan di atas batas kecepatan maksimal," katanya. Menurut Harry, hukuman terberat bagi pelanggaran tersebut maksimal enam tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement