REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas dari Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang membekuk seorang bandar sabu-sabu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolsek Seberang Ulu I AKP M. Khalid Zulkarnaen di Palembang, Jumat, mengatakan tersangka EH (41) berprofesi sebagai pedagang bertempat tinggal di kawasan Kebun Bungan, Lorong Seroja III.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi langsung menggelar patroli di lokasi yang dicuriga kerap menjadi tempat transaksi narkoba, lalu petugas bertemu tersangka yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan," katanya.
Ketika pelaku mengisi bensin di SPBU 7 Ulu, Jalan Ahmad Yani, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. "Benar saja, saat digeledah didapatkan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik bening yang diletakkan di dashboard sepeda motor," katanya.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan ke Polsek SU I Palembang untuk disidak lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan barang bukti diamankan dua paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu, timbangan digital, dua bal plastik bening, dan sepeda motor milik tersangka," katanya.
Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui mengenai pengedaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. "Jika hanya mengharapkan polisi, tentunya ada kendalanya karena keterbatasan personel. Jadi, sangat dibutuhkan keaktifan masyarakat dalam memberatas peredaran narkoba, seperti melaporkan jika ada anggota masyarakat yang mencurigakan telah menjadi seorang pengedar," katanya.