Sabtu 23 Jul 2016 00:44 WIB

Bareskrim Polri Kembali Amankan Tiga Tersangka Upal

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Petugas menunjukan barang bukti berupa uang palsu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan barang bukti berupa uang palsu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali mengamankan tiga tersangka kasus uang palsu (Upal). Ketiga tersangka ini, yakni Eko Yuliyanto, Hariyanto, dan Aris Munandar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya mengatakan ketiga tersangka ini diamankan di Jawa Tengah. Pertama diamankan Eko alias Handoko pada Rabu (20/7) pukul 21.30 WIB di Temanggung, Jawa Tengah.

Eko berperan sebagai pembuat dan pengedar upal di sekitar Jawa Tengah. Adapun barang bukti yang diamankan dari Eko adalah uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4.000 lembar, pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat rim atau 1.000 lembar yang belum dipotong, dua unit printer dan satu unit alat pemotong kertas.

"Ini pengambangan dari dua tersangka yang kita tangkap di parkiran rumah sakit UKI, 7 Juni ya. Jadi yang kita bongkar kali ini pembuatnya," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

 

Agung mengatakan, berdasarkan keterangan Eko, dia sebelumnya mendapatkan uang asli dari Hariyanto untuk membuat uang palsu. Hariyanto memberikan uang asli sebanyak Rp 17 juta rupiah untuk ditukar dengan upal senilai Rp 40 juta.

Uang palsu yang dibuat Eko siap diedarkan oleh Aris Munandar. Namun sebelum itu, Aris juga ternyata membantu proses pembuatan upal sebagai penyablon tanda air (water mark). Dari Aris juga penyidik menyita sebuah peralatan sablon di kediamannya di Jalan Pucung, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, MR diamankan di parkiran rumah sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur pada 7 Juni 2016. Selanjutnya pada 13 Juni 2016 juga ditangkap UF dan M di parkiran klinik bersalin Fatimah, Kudus, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan UF dan M mereka menerima uang palsu tersebut dari Eko. Kemudian berdasarkan pengambangan, penyidik mengamankan tiga tersangka ini.

Namun saat ditanyakan sejak kapan tersangka ini mengembangkan bisnis upalnya, Agung mengaku masih dalam proses penyidikan. "Itu masuk dalam berkas perkara ya, tentunya semua akan kita buktikan satu per satu, karena alat-alat juga kan masih baru," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement