REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI resmi akan mengeksekusi mati gembong narkoba Freddy Budiman pada eksekusi mati jilid ketiga. Hal tersebut dipastikan setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan tersebut berdasarkan surat keputusan MA nomor 145 PK/PID.Sus/2016 pada 20 Juli 2016. Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut kata dia maka status Freddy telah inkrah atau sudah memiliki hukum tetap.
"Kalau MA sudah keluarkan putusan itu, ya Alhamdulillah, itu yang kita harapkan. Karena saya yakin masyarakat sudah menunggu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
Prasetyo mengatakan, PK pada dasarnya harus kuat, yakni dengan menghadirkan bukti baru sebelum dijatuhinya keputusan. Sayangnya, putusan MA justru menolak pengajuan PK tersebut.
Namun saat ditanyakan apakah ada bukti baru dari Freddy, Prasetyo mengatakan bukti baru akan ada apabila ditemukan Freddy masih mengoperasikan narkoba dari balik tahanan. "Kecuali dari balik tahanan dia masih mengendalikan peredaran dan masih menjadi bandar narkoba," ujar dia.