Sabtu 23 Jul 2016 01:36 WIB

PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Resmi Ditolak

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI resmi akan mengeksekusi mati gembong narkoba Freddy Budiman pada eksekusi mati jilid ketiga. Hal tersebut dipastikan setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan tersebut berdasarkan surat keputusan MA nomor 145 PK/PID.Sus/2016 pada 20 Juli 2016. Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut kata dia maka status Freddy telah inkrah atau sudah memiliki hukum tetap.

"Kalau MA sudah keluarkan putusan itu, ya Alhamdulillah, itu yang kita harapkan. Karena saya yakin masyarakat sudah menunggu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).

Prasetyo mengatakan, PK pada dasarnya harus kuat, yakni dengan menghadirkan bukti baru sebelum dijatuhinya keputusan. Sayangnya, putusan MA justru menolak pengajuan PK tersebut.

Namun saat ditanyakan apakah ada bukti baru dari Freddy, Prasetyo mengatakan bukti baru akan ada apabila ditemukan Freddy masih mengoperasikan narkoba dari balik tahanan. "Kecuali dari balik tahanan dia masih mengendalikan peredaran dan masih menjadi bandar narkoba," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement