REPUBLIKA.CO.ID, SIANTAR -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan eksekusi hukuman mati pasti akan dilakukan. Namun, ia tak ingin berandai-andai kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan.
Luhut mengatakan eksekusi mati akan dilakukan namun hanya persoalan waktu saja. Ia pun mengatakan, persoalan tanggal dan kapan waktu eksekusi adalah wewenang Kejaksaan Agung. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan wewenang langsung kepada Jaksa Agung. "Pasti akan dilaksanakan. Ini kan cuman persoalan waktu. Saya kira itu urusan Jaksa Agung. Saya gak mau berandai andai," ujar Luhut di Pematang Siantar, Senin (25/7).
Namun Luhut mengatakan, untuk eksekusi terhadap Mary Jane, tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Nasib kurir narkoba asal Filipina tersebut masih menunggu keputusan hukum yang ada di Filipina.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelaksanaan eksekusi mati yang akan terhadap13 terpidana mati dilaksanakan sampai menunggu proses hukum selesai. Ada beberapa nama yang masih mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. "Pasti dilaksanakan tapi kita nunggu keputusan Mahkamah Agung. Untuk Mari jane sendiri juga kita menunggu putusan dari Filipina," ujar Prasetyo, dua pekan lalu di Kantor Menkopolhukam.