REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Roosyan Umar, pelapor dugaan korupsi penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, Kaltim, akan mendatangi Kejaksaan Agung guna menanyakan perkembangan penanganan kasus itu yang telah dilaporkan sejak 2013.
"Ada rencana, (laporan) itu 'kan sudah lama. (Kami sudah) menyurati sampai ke Presiden, sudah dikirim ke mana-mana," katanya di Jakarta, Senin (25/7).
Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti meminta Kejagung menelusuri dugaan korupsi itu karena sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha yang menyatakan izin yang diterbitkan Bupati Kukar dua periode itu cacat hukum. Ia meyakini akan dugaannya tersebut dan menunggu bagaimana komitmen Korps Adhyaksa memberantas korupsi di Kukar.
"Pasti minta tindak lanjuti, kan perkara sudah menang (di PTUN), tinggal pejabat hukumnya," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah sampai sekarang belum memberikan tanggapan atas penanganan kasus tersebut.
Pada tahun 2013, Kejagung telah menerima laporan ihwal dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit untuk PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Kenohan, Kutai.
Laporan yang dilakukan Sena Sakti Law Office & Partners berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, kepolisian, dan Kejagung pada tahun 2011.