Selasa 26 Jul 2016 16:42 WIB
Eksekusi Mati

Pemerintah Didesak Segera Buka Informasi Eksekusi Mati Jilid III

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu segera membuka informasi terkait kapan eksekusi mati terpidana kasus narkoba dilaksanakan. Hal tersebut agar masyarakat dapat memberikan masukan kepada pemerintah tentang individu-individu yang akan dieksekusi.

Koordinator peneliti Imparsial Ardimanto mengatakan bisa jadi masyarakat mempunyai informasi atau bukti yang menyatakan bahwa calon terpidana mati sebenarnya tidak bersalah atau bukan orang yang melakukan kejahatan tersebut melainkan orang lain.

"Jadi, salah satunya untuk menghindari kesalahan penghukuman," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (26/7).

Masyarakat juga perlu diinfokan terkait dengan mengapa para terpidana tersebut dieksekusi. Apapun kesalahan atau kejahatan yang dilakukan para terpidana diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Khususnya agar tidak melakukan hal yang sama dengan terpidana mati.

"Karena tujuan pemerintah salah satunya agar adanya efek jera, bagaimana mungkin efek jera bisa timbul kalau eksekusi ini tertutup," kata Ardimanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung masih merahasiakan pelaksanaan eksekusi mati jilid III, meski sejumlah terpidana mati telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Begitu pula dengan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, hingga kini belum diketahui pasti berapa jumlahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement