REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 60 balita divaksin vaksin ulang di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. "RS Polri juga membuka layanan vaksin ulang terkait kasus vaksin palsu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (26/7).
Pihaknya mencatat sejak tanggal 20-26 Juli 2016 ada sebanyak 75 kunjungan di RS tersebut. Dari jumlah tersebut hanya 60 balita saja yang diimunisasi. Sementara 15 korban lainnya hanya berkonsultasi saja.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia dibawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.
"Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.