Rabu 27 Jul 2016 18:59 WIB

Freddy Budiman Minta Dimakamkan di Surabaya

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Salah satu terpidana mati yang dipastikan masuk dalam daftar eksekusi tahap III, Freddy Buditman, mengajukan permintaan terakhir menjelang pelaksanaan eksekusi.

Menurut kuasa hukumnya, Untung Sunaryo, Freddy yang baru berusia 34 tahun tersebut meminta agar jenazahnya kelak dimakamkan di Surabaya yang merupakan kampung halamannya.

''Tadi, Freddy mengaku minta dimakamkan di Surabaya. Di kampung halamannya,'' katanya usai mengunjungi Freddy di LP Batu Nusakambangan, Rabu (27/7) sore.

Dia menyebutkan, selain bertemu dengan dirinya yang didampingi tim kuasa hukum lainnya, Freddy juga bertemu dengan keluarnya. Antara lain yang ikut bertemui di LP Batu, antara lain ibu kandung, paman dan anaknya yang datang dari Surabaya.

Menurutnya pertemuan dilakukan di ruang isolasi khusus LP Batu, tempat Freddy saat ini menunggu saat-saat pelaksanaan eksekusi.

Freddy menempati ruang isolasi khusus bagi terpidana mati yang akan dieksekusi sejak Selasa (26/7) dinihari. Disebutkan juga, saat ini Freddy dalam keadaan sehat wal afiat.

Dalam pertemuan tersebut, Freddy juga menyatakan sudah menyatakan tobat nasuha, serta menerima segala apa yang akan terjadi pada dirinya.

''Termasuk terhadap hukuman mati yang akan dilaksanakan pada dirinya, Freddy menyatakan sudah ikhlas lillahi ta'ala. Pokoknya, sudah tobat nasuha,'' jelasnya.

Untuk itu, Freddy juga meminta pada kuasa hukumnya untuk menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya mengedarkan narkoba. Termasuk meminta maaf secara pribadi pada Kapolri, Kepala BNN dan juga Presiden Joko Widodo.

Meski demikian Untung juga menyatakan, Freddy tetap akan mengajukan grasi kepada presiden melalui kuasa hukumnya. Untuk itu, dia menunjukkan surat pernyataan grasi yang ditulis tangan dan ditandatangani langsung Freddy Budiman.

''Sebagai kuasa hukumnya, tentu kami akan tetap melakukan upaya itu meski pun secara hukum sebenarnya sudah kadaluarsa. Yakni, karena tenggat waktu pengajuan grasi sudah lebih dari setahun sejak keputusan inkrah ditetapkan,'' katanya.

Untuk itu Untung menyatakan akan kembali ke Jakarta Kamis (27/7), dan langsung akan menyampaikan surat permohonan grasi pada presiden.

''Apa pun hasilnya atau bila ternyata ekseskusi tetap dilakukan sebelum ada keputusan permohonan grasi, Freddy sudah pasrah,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement