REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak ada perubahan pada tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tercatat, untuk periode 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016, tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,75 persen, dan dalam valuta asing sebesar 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR sebesar 9,25 persen.
Sekretaris Lembaga, Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
"Tekanan inflasi meskipun meningkat namun masih dapat terkendali, sehingga kebijakan moneter bersifat akomodatif. Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," jelasnya, Rabu (27/7).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Samsu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.