REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan ketua dan sejumlah anggota DPRD DKI di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pertemuan itu, kata Aguan, berlangsung pada Desember 2015 atas permintaan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
"Desember 2015 Pak Prasetyo menghubungi saya, katanya mau silaturahim ke rumah," ujar Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Setelah menelepon dirinya, kata Aguan, Prasetyo kemudian datang bersama sejumlah koleganya, yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Mohammad Sanusi, dan Mohamad 'Ongen' Sangaji sebagai anggota Balegda DPRD DKI. Ada juga Selamat Nurdin selaku Ketua Pansus Reklamasi.
Namun Aguan membantah dalam pertemuan itu disebut dirinya membahas masalah reklamasi dan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut Aguan, pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam itu hanya sebatas silaturahim.
"Datang silaturahim, itu hari Minggu juga, rumah saya juga sedang kumpul keluarga, ada cucu-cucu saya juga, nah (mereka) sore-sore datang. Kita ngobrol biasa saja, saya juga kan keluar masuk," ujar Aguan.
Karena itu, Aguan mengaku tidak mengetahui detail pembicaraan para sejumlah legislator di rumahnya tersebut, termasuk dengan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga bertamu ke rumahnya tersebut. "Ngumpul sebentar saja, ada yang ngomong memang, tapi saya keluar masuk, nggak pernah dengar ada yang bahas reklamasi," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Aguan tidak menampik pertemuan kembali dirinya dengan M Sanusi di kantornya di Harco Mangga Dua dengan Ariesman Widjaja. Namun, Aguan lagi-lagi membantah pertemuan itu membahas Reklamasi. "Ngobrol ringan saja, kebetulan hari Selasa itu lagi rapat. Pak Ariesman yang lebih banyak nemenin Sanusi," ujarnya.
Namun, keterangan Aguan ini berbeda dengan apa yang tertuang dalam surat dakwaan Ariesman Widjaja. Dalam surat dakwaan itu, dalam pertemuan tersebut dibahas masalah percepatan Raperda terkait Reklamasi.