REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Jelang Pilkada Tasikmalaya pada Februari 2017, sudah tercium indikasi sejumlah PNS yang tidak netral dengan mendukung salah seorang calon. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan ada aturan yang mewajibkan PNS netral.
"Jadi, meski belum tersentuh oleh hukum pemilihan umum karena belum masuk masa kampanye, sebetulnya sudah bisa diatasi dengan hukum PNS," kata Cholis kepada Republika.co.id, akhir pekan ini.
Menurut dia, jika ada PNS yang melakukan kampanye, aroma politiknya akan memengaruhi emosi para calon. Para calon akan merasa medapatkan perlakuan yang berbeda dari PNS. Sebab, semestinya PNS bersikap netral.
Dijelaskan Cholis, sekarang belum ada calon yang mendaftar ke KPU. Jadi, KPU tidak bisa menindak calon yang belum ada. Namun, jelas akan mempengaruhi nuansa politik jika ada PNS yang tidak netral.
Menurut dia, berdasarkan hukum pemilihan umum, calon dilarang melibatkan PNS. Tapi, PNS boleh ikut kampanye asalkan PNS tersebut cuti dan minta izin terlebih dahulu.
"Hal semacam itu ranahnya ada di Panwaslu," ujar Cholis.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dede Sudrajat mengatakan, diindikasi ada PNS yang perilaku, tindakan, ucapan, tulisannya mensukseskan salah seorang bakal calon. Menurutnya, bukti fisik ketidaknetralan PNS itu pun ada. Sebagai contohnya menyebarkan SMS dengan kata-kata yang mengarah kepada keberpihakan.
"Bagaimana pemilu berkualitas kalau PNS-nya seperti itu, mencederai demokrasi," kata Dede.
Ia menjelaskan, ada sekitar dua sampai tiga camat yang diindikasi berpihak ke salah satu bakal calon. Padahal ada aturan untuk PNS dan aturannya jelas. Dede menilai, Pilkada Kota Tasikmalaya harus sehat dan kondusif. Jadi, jika ada yang menemukan PNS bersikap tidak netral, diimbau untuk segera melaporkan namanya ke pemerintah daerah dan inspektorat.