REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Setelah ditutup selama lebih dari empat bulan terakhir, aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon dikabarkan akan dibuka lagi. Aktivitas itu sempat ditutup oleh Kementerian Perhubungan setelah adanya penolakan dari warga setempat yang merasa terganggu dengan debu batu bara.
Menurut informasi, rencana dibukanya kembali kegiatan bongkar muat batu bara dikarenakan penutupan itu akan membuat rencana pengembangan Pelabuhan Cirebon bakal batal. Selain itu, para pengusaha batu bara juga sudah berkomitmen akan berupaya maksimal menangani debu batu bara.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, saat dikonfirmasi, tidak secara tegas mengakui bakal dibukanya kembali kegiatan bongkar muat batu bara. Namun, dia memberi sinyal positif akan memberikan rekomendasi dibukanya kembali kegiatan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon, jika ada jaminan dari pengusaha yang menyatakan debu batu bara tidak mengganggu masyarakat Cirebon.
‘’ Kalau pengusaha sudah siap dengan teknologinya dan bisa menjamin debu batu bara tidak menggangu masyarakat lagi, itu bisa jadi pertimbangan pemkot untuk mengajukan (rekomendasi dibukanya lagi aktivitas bongkar muat batu bara) ke Pemerintah Pusat,’’ tegas Azis, saat ditemui usai membuka Diklat Teknis Managemen Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemkot Cirebon, Senin (1/8).
Azis mengakui, pihaknya sudah menerima dan membaca surat permohonan dari pengusaha batu bara agar aktivitas bongkar muat batu bara kembali dibuka di Pelabuhan Cirebon. Namun, dia menginginkan adanya bukti dan jaminan bahwa aktivitas tersebut tidak lagi menimbulkan debu batu bara yang mengganggu masyarakat hingga akhirnya menimbulkan gelombang protes dan penolakan.
Azis pun optimis, masyarakat Cirebon sebenarnya tidak mempermasalahkan usaha bongkar muat batu bara. Menurutnya, masyarakat hanya mempersoalkan debu batu bara yang timbul akibat aktivitas tersebut, yang membuat lingkungan udara mereka menjadi tercemar.
‘’Saat ini kita sudah membentuk tim teknis, untuk menelusuri ke lokasi, apa yang sudah disampaikan pengusaha dalam suratnya,’’ kata Azis.
Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon ditutup oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ditjen Perhubungan Laut tertanggal 11 Maret 2016. Dalam surat itu, memerintahkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon melakukan penertiban penghentian bongkar batu bara di Pelabuhan Cirebon, selambat-lambatnya 14 hari sampai dengan PT Pelindo II Cabang Cirebon memenuhi persyaratan perizinan lingkungan hidup. Penutupan itu kemudian berlaku mulai 26 Maret 2016 sampai saat ini.