Selasa 02 Aug 2016 13:49 WIB

Pelanggar Ganjil-Genap Turun 44 Persen, Teguran Masih Bersifat Lisan

Rep: Rizki Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat hari usai diterapkan uji coba aturan ganjil genap, jumlah pelanggar berangsur menurun. Alhasil, sanksi bersifat teguran lisan masih diterapkan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI (Dishubtrans) Sigit Wijatmiko mengakui pelanggar di hari pertama hingga hari ketiga memang cenderung meningkat.

Tercatat, pelanggar pada 27 Juli berjumlah 553 orang. Tanggal 28 Juli meningkat jadi 1176 orang. Puncaknya pada 29 Juli, pelanggar mencapai 1453 orang. Adapun tanggal 30 dan 31 Juli tak diberlakukan ganjil genap. Namun menurutnya, jumlah pelanggar di hari keempat malah menurun.

"Pelanggarannya turun 44 persen dibanding hari ketiga, artinya masyarakat makin tahu aturan ini meski masih tahap uji coba," katanya, Selasa (2/8).

Ia juga menjelaskan setelah para pelanggar ditegur maka banyak pelanggar keluar dari jalur ganjil-genap. Ia menilai hal itu adalah bentuk kepatuhan pengguna mobil terhadap aturan transisi menuju penerapan sistem jalan berbayar tersebut. "Setelah ditegur, banyak dari mereka yang inisiatif sendiri keluar dari koridor gage. Sejauh ini berdasarkan evaluasi cukup efektif," ujarnya.

Di sisi lain, Ia menyebut sempat menerima masukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mempercepat pemberlakuan ganjil genap secara efektif. Jika pemberlakuan efektif dilakukan maka sanksi non-lisan bisa diterapkan. Tapi menurutnya, pihak Dishubtrans masih menunggu perkembangan jumlah pelanggar yang kini menurun.

"Ada masukan dari Ditlantas supaya pemberlakuan efektifnya bisa dimajukan dari tanggal 30, tapi kami berkesimpulan pekan ini masih uji coba dengan pemberian teguran lisan saja. Kalau mau teguran tertulis ini masih evaluasi dulu," sebutnya.

Ia menjanjikan sanksi lebih tegas dalam masa sosialisasi ini jika jumlah pelanggar terus meningkat. "Kalau ada pelanggar yang naik secara signifikan baru kita mungkin bisa terapkan sanksi lebih keras. Kita lihat saja dua ,tiga hari lagi. Kalau jumlah pelanggaran makin turun ya tetap teguran lisan saja," tambahnya.

Diketahui, aturan ganjil genap berlaku sepanjang hari Senin hingga Jumat di sepanjang ruas jalan yang sebelumnya diterapkan aturan three in one. Aturan ini merupakan transisi sebelum diterapkannya sistem jalan berbayar (ERP) sekitar akhir tahun 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement