REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang guru dari sebuah sekolah di Surabaya berinisial WG dituntut hukuman 3,5 tahun kurungan penjara atas kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/8).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," terang Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat membacakan tuntutannya.
Ia mengemukakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas tuntutan itu, Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, meminta agar terdakwa mengajukan pembelaan.
"Tuntutannya tinggi, kamu harus membuat pembelaan, kalau bisa buat tertulis," kata hakim Jihad, yang langsung disambut anggukan kepala terdakwa.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS dengan tarif sebesar Rp25 juta. Lantaran tertarik, korban pun akhirnya membayarnya.
Namun, aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS tersebut tidak masuk dalam "database".
Dari situlah, terdakwa mengaku bahwa SK CPNS tersebut adalah palsu. SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang di foto copy dan selanjutnya namanya diganti nama korban.
Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu itu dilakukan karena terpaksa akibat terbelit utang yang menumpuk. Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil diperdaya terdakwa. Namun, dari lima korban, baru korban Asrodik yang membawa perkara ini ke meja hijau.