Kamis 04 Aug 2016 13:00 WIB

Produk Merek 'Bikini' Termasuk Pornografi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Bihun kekinian alias bikini
Foto: Instagram
Bihun kekinian alias bikini

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Produsen makanan diminta tidak sembarangan membuat produk, apalagi yang dapat diakses oleh anak-anak. Produsen harus memperhatikan betul terkait komposisi bahan pembuatan yang tidak membahayakan hingga kemasan produk. Baru-baru ini, beredar makanan ringan bermerek 'Bikini' (Bihun Kekinian) yang menyedot perhatian publik. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid prihatin atas peredaran produk tersebut.

"Mereka (produsen) punya anak dan cucu yang harus dijaga moralnya. Apa jadinya jika mereka melihat hal seperti tadi," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/8).

Politikus dari Partai Gerindra itu mengatakan beberapa kekerasan seksual terjadi akibat visual pornografi. Untuk itu, kata dia, hendaknya para produsen makanan ikut membantu mengurangi visual pornografi, bukannya malah memperbanyak tampilan-tampilan ke arah sana.

"Sambil berusaha dan bekerja, mari kita jaga terus jati diri bangsa Indonesia yang beragama dan bermoral tinggi," ujar Sodik.

Menurut dia, kemasan 'Bikini' dapat dikategorikan dalam jenis pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait kedalamannya bisa diperdebatkan, tapi kami minta kepada aparat agar memperluas sehingga hal seperti itu masuk dalam pelanggaran," kata Sodik.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini beredar produk makanan ringan dengan tajuk tak edukatif bahkan tak senonoh. Makanan itu bermerek Bikini dengan tag line-nya 'remas aku'. Di sampul kemasannya pun terdapat ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement